KPU Banyumas Gelar Diskusi Dualisme Kepengurusan Parpol Dalam Pencalonan Pilkada 2015
Purwokerto, kpu.go.id – Beberapa isu krusial terkait pencalonan dalam Pilkada 2015 saat ini ramai diberitakan di media massa, antara lain dualisme kepengurusan Partai Politik Parpol), Keputusan Menkumham vs Putusan Pengadilan. Mengikuti perkembangan kepemiluan tersebut, Rabu (20/5), KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Media Gathering dengan tema “Dualisme Kepengurusan Parpol dalam Pencalonan PILKADA Tahun 2015”, bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas dan dihadiri pers dan media, perwakilan parpol dan instansi pemerintah Kabupaten Banyumas, sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan penyampaian informasi terkait kepemiluan di Kabupaten Banyumas.
“Ada 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Keberhasilan penyelenggaraan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari peserta Pemilu. Jika ada satu saja partai politik yang tidak ikut dalam Pilkada ini, tentunya demokrasi menjadi tidak sehat,” kata Unggul Warsiadi, SH, MH, Ketua KPU Kabupaten Banyumas saat membuka acara Media Gathering.
Kepengurusan Parpol merupakan hal penting dalam persyaratan pencalonan Pilkada, mengingat kepengurusan Parpol di tingkat pusat mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi dalam pencalonan kepala daerah.
Pada prinsipnya, KPU menggunakan Keputusan Menkumham yang terakhir sebagai pedoman dalam penerimaan pasangan calon, termasuk dalam hal kepengurusan parpol tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan.
Tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015, apabila terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU menunggu Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun KPU juga membuka kesempatan Partai Politik yang bersengketa untuk melakukan kesepakatan perdamaian internal (islah) dalam pembentukan pengurus Parpol pusat.
Pada akhir diskusi disampaikan pandangan bersama bahwa satu-satunya jalan keluar terbaik selain perdamaian atau islah dari internal Parpol yang bersengketa adalah mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan suatu keputusan yang inkracht sebelum batas waktu pendaftaran pencalonan berakhir, sehingga seluruh hak demokrasi bagi peserta pemilu terakomodasi dan menghasilkan pemilu yang lebih demokratis. (sari)
Bagikan:
Telah dilihat 5,299 kali